Jawaban Lengkap
Usaha restoran dan kuliner menggunakan kode KBLI yang mencakup penyediaan makanan, minuman, dan layanan boga.
Dasar hukum klasifikasi usaha kuliner mengacu pada Perka BPS No. 2 Tahun 2020 dan regulasi OSS nasional.
Dalam praktiknya, pemilik restoran biasanya membutuhkan izin tambahan seperti sertifikat halal dan persetujuan lingkungan tergantung skala usaha.
kbli2025.com siap membantu pencarian KBLI restoran dan pengurusan izin usaha kuliner secara lengkap dan terpercaya.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami lebih detail tentang Bagaimana cara mencari KBLI restoran dan usaha kuliner?. Konsultasikan kebutuhan KBLI atau OSS perusahaan Anda secara gratis.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Informasi Penting
Jawaban ini telah diverifikasi oleh tim ahli sertifikasi KBLI dan OSS yang berpengalaman. Informasi dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dari KEMNAKER RI. Untuk informasi terkini, hubungi tim kami atau kunjungi website resmi KEMNAKER.