Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi,
- produksi listrik dari sumber energi terbarukan,
- produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, .