Jasa KTA & SBU Non Konstruksi KADIN Resmi & Cepat
Dapatkan bantuan profesional pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN untuk tender pengadaan barang dan jasa. Proses resmi, legal, dan terpercaya. Konsultasi gratis untuk semua klasifikasi usaha non konstruksi.
500+
KTA & SBU Berhasil15+
Tahun Pengalaman100%
Legal & Terpercaya30 Hari
Proses CepatMengapa Perlu Memiliki KTA dan SBU KADIN?
KTA (Kartu Tanda Anggota) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN bukan hanya sekedar dokumen formal, melainkan syarat wajib bagi setiap pengusaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, terutama dalam tender pengadaan barang dan jasa.
Syarat Wajib Tender & Pengadaan
KTA dan SBU KADIN menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa baik di sektor pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia. Tanpa dokumen ini, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam proses tender.
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Keanggotaan KADIN dan sertifikasi SBU memberikan kredibilitas tinggi kepada perusahaan Anda di mata klien, mitra bisnis, dan lembaga pemerintah. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda profesional dan terdaftar resmi.
Akses ke Jaringan Bisnis Nasional & Internasional
Sebagai anggota KADIN, perusahaan Anda mendapatkan akses ke jaringan bisnis yang luas, informasi peluang bisnis, kontak bisnis, dan berbagai fasilitas seperti rekomendasi visa, APEC Business Travel Card, dan legalisasi dokumen.
Kewajiban Hukum Menjadi Anggota KADIN
Sesuai Undang-Undang KADIN
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan terkait, semua pengusaha di Indonesia wajib menjadi anggota KADIN. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Dasar Hukum:
- Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KADIN
Penting: Menjadi anggota KADIN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis untuk perkembangan bisnis perusahaan Anda. Dengan menjadi anggota KADIN, Anda berpartisipasi aktif dalam pembangunan perekonomian nasional.
Langkah Pertama: Dapatkan KTA KADIN
Untuk menjadi anggota KADIN yang resmi, perusahaan Anda harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) KADIN terlebih dahulu. Setelah menjadi anggota, perusahaan dapat mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Konsultasi gratis dengan tim kami untuk proses yang cepat dan mudah!
Keunggulan Layanan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN Kami
Kami menghadirkan solusi pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN yang profesional dengan standar kualitas tertinggi untuk memenuhi kebutuhan tender pengadaan barang dan jasa.
Siap Mengikuti Tender Pengadaan Barang & Jasa?
Dapatkan konsultasi gratis dan bantuan lengkap pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN!
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
15+ Tahun Pengalaman
Tim profesional berpengalaman dengan track record 500+ KTA & SBU Non Konstruksi KADIN berhasil diterbitkan di seluruh Indonesia
100% Legal & Terpercaya
Semua proses pengurusan KTA & SBU Non Konstruksi sesuai dengan regulasi KADIN dan pemerintah yang berlaku
Proses Cepat & Mudah
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan proses pengurusan yang efisien dan transparan
Syarat Registrasi & Sertifikasi SBU Non Konstruksi KADIN
Persyaratan keanggotaan dan sertifikasi badan usaha mengacu pada kualifikasi perusahaan serta kelengkapan dokumen sesuai regulasi KADIN.
Syarat Umum Registrasi
Kualifikasi Perusahaan
Keanggotaan KADIN Biasa dilihat dari kualifikasi: Usaha Kecil, Menengah, atau Besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Akta & Maksud Tujuan
Pasal 3 Maksud & Tujuan dalam Akta Perusahaan harus sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dan selaras dengan KBLI (2020/2025).
Legalitas & Administrasi
Lengkapi legalitas dasar, legalitas operasional, dan administrasi perusahaan sesuai persyaratan KADIN.
Klasifikasi Pekerjaan
Pilih klasifikasi pekerjaan (bidang & sub bidang) yang sesuai dengan barang atau jasa yang Anda suplai menurut tabel klasifikasi KADIN.
Manfaat Menjadi Anggota KADIN
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Akta Pendirian Perusahaan (beserta perubahan bila ada)
- NIB atau SIUP / TDP sesuai ketentuan berlaku
- NPWP Perusahaan
- KTP dan NPWP Pengurus / Penanggung Jawab
- Surat keterangan domisili atau bukti sewa
- Dokumen pendukung lain sesuai bidang (ijin teknis, Sertifikat ISO, dll.)
Bidang SBU Non Konstruksi KADIN
JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI
Sub bidang:
Bidang Pengembangan Pertanian Dan Pedesaan · Bidang Transportasi · Bidang Telematika · Bidang Kepariwisataan · Bidang Perindustrian Dan Pertambangan · Bidang Energi · Bidang Pendidikan · Bidang Kependudukan · Bidang Rekayasa Industri · Jasa Survey · Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknik · Jasa Konsultansi Manajemen · Jasa Khusus
Lihat detail bidangJASA PEMBORONGAN NON KONSTRUKSI
Sub bidang:
Bidang Logam, Kayu Dan Plastik · Bidang Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Dan Kehutanan · Bidang Pertambangan Umum · Bidang Pertambangan Minyak, Gas Dan Panas Bumi · Bidang Telematika
Lihat detail bidangJASA PEMASOKAN BARANG
Sub bidang:
Pemasokan Barang Semua Bidang · Bidang Kelautan · Bidang Pertanian · Bidang Pertambangan Umum · Bidang Pertambangan Minyak, Gas Dan Panas Bumi · Bidang Telematika
Lihat detail bidangKonsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Butuh Bantuan Profesional?
Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Novitasari
Nafa Dwi Arini
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Kbli2025.com?
Tim kami mendampingi perusahaan Anda dari konsultasi awal hingga sertifikat KADIN diterbitkan. Berikut tahapan yang kami lakukan.
-
1. Konsultasi & Penentuan Bidang serta Sub Bidang
Tim Kbli2025.com akan berkomunikasi dengan Anda untuk mengidentifikasi kualifikasi perusahaan. Kami membantu menetapkan bidang dan sub bidang atas barang atau jasa yang Anda supply sesuai tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN, sehingga pilihan bidang tepat dan memudahkan proses selanjutnya.
-
2. Pengumpulan & Verifikasi Dokumen
Kami memandu kelengkapan dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk KTA dan SBU KADIN. Semua berkas dicek dan disusun rapi agar tidak ada yang tertinggal dan proses di KADIN tidak tertunda.
-
3. Pendaftaran KTA KADIN & Asosiasi Terkait
Proses Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN dan keanggotaan asosiasi yang terkait dengan bidang serta sub bidang perusahaan kami urus. Pendaftaran disesuaikan dengan domisili dan ketentuan KADIN setempat.
-
4. Registrasi & Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Setelah KTA berjalan, kami melanjutkan ke registrasi dan sertifikasi badan usaha pada KADIN sesuai domisili Anda. Seluruh tahap administrasi dan koordinasi dengan pihak KADIN kami handle sehingga Anda bisa fokus menjalankan usaha.
-
5. Penerbitan & Penyerahan Sertifikat
Setelah sertifikat KADIN diterbitkan, kami memastikan dokumen asli dan salinannya diserahkan kepada Anda dengan lengkap. Anda juga bisa berkonsultasi untuk perpanjangan atau penambahan bidang di kemudian hari.
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.