Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa konsultansi di bidang keamanan siber, termasuk perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau penjaminan (assurance) keamanan, serta pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi.
Kelompok ini juga mencakup
aktivitas pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi.