Sertifikat Standar OSS RBA - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Apa itu Sertifikat Standar OSS RBA?

Panduan lengkap perizinan berusaha berbasis risiko: pengertian, jenis, fungsi, dan cara memperoleh Sertifikat Standar sesuai PP 5/2021.

Perizinan berusaha OSS RBA

Perubahan Sistem Perizinan: OSS ke OSS RBA

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong pembaruan mekanisme perizinan berusaha. Pemerintah menyesuaikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko—dengan tujuan mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.

Perizinan yang sebelumnya berbasis izin kini bergeser ke penetapan berdasarkan tingkat risiko usaha. Semua perizinan berpusat pada satu pintu: OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau OSS Berbasis Risiko. Perubahan mencakup penggantian izin lokasi menjadi Pernyataan Tata Ruang (PKKPR), klasifikasi skala usaha mikro–kecil–menengah–besar, serta penilaian risiko per bidang usaha berdasarkan KBLI.

Pengelompokan risiko inilah yang melahirkan bentuk perizinan baru bernama Sertifikat Standar. Memahami jenis risiko dan mekanisme Sertifikat Standar menjadi penting agar proses perizinan lancar dan NIB tetap valid.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dasar hukum perizinan berusaha
OSS RBA - Perizinan Berbasis Risiko

Pengertian OSS RBA

Sesuai Pasal 7 PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dijalankan. Penetapan didasarkan pada tingkat risiko dan peringkat skala usaha—meliputi Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK.

Konsep perizinan bergeser: dahulu persyaratan harus dipenuhi di awal; kini disederhanakan dengan verifikasi yang dapat dilakukan setelahnya. Pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai standar, lalu pemerintah sebagai otoritas melakukan verifikasi atas pemenuhan standar tersebut.

Pelaksanaan perizinan di OSS RBA mengacu pada analisis risiko kegiatan usaha: (1) identifikasi kegiatan berdasarkan deskripsi KBLI; (2) penentuan dan penilaian bahaya, potensi terjadinya, serta tingkat risiko; (3) penetapan jenis perizinan sesuai hasil analisis—tingkat risiko per KBLI 5 digit menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Jenis Risiko di OSS RBA

Berdasarkan penilaian analisis risiko, tingkat risiko kegiatan usaha terbagi menjadi empat: (1) risiko rendah; (2) risiko menengah rendah; (3) risiko menengah tinggi; (4) risiko tinggi. Sertifikat Standar otomatis terbit pada bidang usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah. Untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, mekanisme berbeda—perlu pemenuhan persyaratan dan verifikasi terlebih dahulu.

Memastikan KBLI yang dipilih akurat penting agar tingkat risiko dan persyaratan Sertifikat Standar tepat—lihat KBLI untuk Izin Usaha untuk panduan lengkap.

Tingkat risiko perizinan OSS
Pengertian Sertifikat Standar

Pengertian Sertifikat Standar

Dalam PP 5/2021, Sertifikat Standar didefinisikan sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan kata lain, Sertifikat Standar menjadi dokumen legalitas yang diperlukan pelaku usaha sebagai komitmen menjalankan kegiatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Jenis Sertifikat Standar per Tingkat Risiko

Jenis Sertifikat Standar berdasarkan risiko

Risiko Rendah

Kegiatan dengan risiko rendah tidak memiliki dampak signifikan. Perizinan yang terbit hanya berupa NIB. Contoh: KBLI 46421 (Perdagangan Besar Alat Tulis Kantor) memiliki risiko rendah.

Risiko Menengah Rendah

Perizinan yang terbit: NIB dan Sertifikat Standar—output OSS berupa sertifikat standar yang sudah terverifikasi. NIB dan Sertifikat Standar menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk persiapan, operasional, dan kegiatan usaha.

Saat pemenuhan data di OSS, pelaku usaha mengisi kesanggupan memenuhi standar kegiatan. Jika kegiatan wajib UKL-UPL, isi pernyataan mandiri kesanggupan UKL-UPL. Jika tidak wajib UKL-UPL, cukup isi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang tersedia di OSS. Sertifikat Standar terbit langsung tanpa verifikasi lanjutan.

Pastikan KBLI 5 digit dipilih dengan benar—gunakan Cari KBLI untuk validasi kode sesuai kegiatan.

Risiko Menengah Tinggi

Mekanisme perizinan risiko menengah tinggi mirip dengan menengah rendah, namun ada beberapa hal penting yang perlu dipahami:

Dokumen yang terbit dari OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Tidak seperti risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memperoleh Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

NIB dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi saja belum cukup. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan tambahan dari kementerian terkait sesuai bidang usahanya sebelum dapat beroperasi secara komersial.

Saat melengkapi data di OSS, pelaku usaha diminta mengisi pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan:

  • Wajib UKL-UPL: Isi pernyataan mandiri kesanggupan UKL-UPL di OSS agar NIB dan Sertifikat Standar awal terbit.
  • Tidak wajib UKL-UPL: Isi formulir SPPL yang tersedia di OSS sebagai dasar terbitnya NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi—untuk tahap persiapan kegiatan.

Data pemenuhan standar akan diteruskan OSS ke instansi atau lembaga berwenang untuk verifikasi. Lembaga tersebut akan memberi notifikasi ke OSS perihal kelengkapan persyaratan. Jika semua terpenuhi, OSS menerbitkan Sertifikat Standar Terverifikasi. Jika belum, OSS akan mengirim notifikasi kepada pelaku usaha untuk melengkapi dalam batas waktu yang ditentukan.

NIB Berbasis Risiko beserta Sertifikat Standar Terverifikasi merupakan perizinan berusaha yang sah untuk melakukan kegiatan operasional maupun komersial.

Risiko Tinggi

Sama seperti menengah tinggi, pelaku usaha tidak cukup hanya memperoleh NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Wajib memenuhi persyaratan dari instansi terkait sesuai bidang usaha. Verifikasi dan pemenuhan standar harus selesai sebelum kegiatan operasional atau komersial dimulai.

Persiapan kegiatan usaha

Indikator Persiapan Kegiatan Usaha

Sebelum memperoleh Sertifikat Standar, persiapan meliputi:

  • Pengadaan tanah
  • Pembangunan bangunan/gedung
  • Pengadaan peralatan atau sarana
  • Pengadaan sumber daya manusia
  • Pemenuhan standar usaha
  • Kegiatan lain sebelum operasional/komersial

Fungsi Sertifikat Standar

Pemberlakuan perizinan berbasis risiko menjadikan Sertifikat Standar memiliki peranan penting bagi pelaku usaha:

  • Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan
  • Sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sesuai standar berlaku
  • Menjamin kelangsungan usaha karena kegiatan telah memenuhi standar sesuai ketentuan PP
  • Mempermudah dan mempercepat proses perizinan melalui OSS Berbasis Risiko
Fungsi Sertifikat Standar
Langkah mengurus Sertifikat Standar

Cara Mengurus Sertifikat Standar

  1. Login ke website oss.go.id
  2. Registrasi akun OSS (jika belum punya)
  3. Lakukan pendaftaran NIB
  4. Setelah punya NIB, pilih kode KBLI untuk pemenuhan Sertifikat Standar
  5. Pilih menu Pemenuhan Persyaratan dan isi kelengkapan dokumen
  6. Upload dokumen yang diminta
  7. Tunggu proses verifikasi
  8. Verifikasi selesai
  9. Sertifikat Standar terbit

Status Verifikasi Sertifikat Standar

Status verifikasi OSS
Belum Diproses

Jika status permohonan tampil "Belum Diproses", berarti OSS sudah menerima berkas persyaratan Anda, namun belum ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.

Persetujuan

Status "Persetujuan" menandakan permohonan sedang dalam tahap pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Disetujui

Status "Disetujui" berarti permohonan Anda telah diterima dan Sertifikat Standar Terverifikasi sudah diterbitkan.

Pembatalan Sertifikat Standar

Pembatalan Sertifikat Standar

Pembatalan dapat dilakukan melalui daring di OSS dengan validasi data. Dokumen yang umumnya diperlukan: identitas direksi/kuasa dari Dukcapil, akta notaris pendirian dan perubahan terakhir dari AHU, LKPM periode terakhir, serta konfirmasi status wajib pajak (NPWP).

Sistem OSS dapat membatalkan otomatis: jika pelaku usaha hanya punya satu kegiatan, pembatalan Sertifikat Standar disertai pencabutan NIB; jika lebih dari satu kegiatan, disertai pemutakhiran NIB.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

FAQ Sertifikat Standar

Menurut PP 5/2021 Pasal 1 angka 13, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dokumen ini menjadi komitmen pelaku usaha untuk menjalankan usaha sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Sertifikat Standar otomatis terbit untuk kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, NIB dan Sertifikat Standar awal terbit terlebih dahulu; Sertifikat Standar Terverifikasi baru terbit setelah pemenuhan persyaratan dan verifikasi lembaga berwenang.

Menengah rendah: cukup isi pernyataan kesanggupan (UKL-UPL atau SPPL) di OSS, Sertifikat Standar langsung terbit dan terverifikasi. Menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar awal terbit, lalu wajib penuhi standar dan verifikasi oleh K/L atau Pemda; setelah disetujui baru terbit Sertifikat Standar Terverifikasi.

Pelaku usaha diberi tenggat sesuai peraturan (umumnya 1 tahun) untuk melengkapi persyaratan. Melewati batas tanpa pemenuhan berakibat notifikasi dari OSS dan berpotensi pembatalan NIB serta Sertifikat Standar.

Login ke OSS RBA, pilih atau daftarkan KBLI 5 digit. Sistem akan menampilkan tingkat risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi) beserta jenis perizinan yang diperlukan. Gunakan Cari KBLI untuk memastikan kode yang dipilih sesuai kegiatan usaha.

Butuh Bantuan Perizinan dan KBLI?

Konsultasi gratis untuk pendirian PT, NIB, dan pemilihan KBLI yang tepat—agar Sertifikat Standar dan persyaratan OSS RBA terpenuhi.

Halaman Terkait