Kelompok ini mencakup aktivitas jasa teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, seperti jasa pemulihan kerusakan komputer/disaster recovery, jasa instalasi penyiapan/setting-up personal komputer, dan jasa instalasi perangkat lunak.
Kelompok ini juga mencakup
jasa dukungan TI lainnya seperti manajemen insiden dan digital forensik, kecuali termasuk kegiatan konsultansi atau perencanaan sistem informasi ().