Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.