Seorang pelaku usaha tambang pasir laut di Kalimantan menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Isinya: permohonan izin pemanfaatan pasir lautnya ditolak karena dokumen analisis kualitas perairan tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan. Ia pun bertanya-tanya, parameter apa sebenarnya yang dinilai dalam kerangka KBLI pertambangan pasir laut, dan mengapa standarnya begitu ketat?
Menjalankan usaha pertambangan pasir laut memerlukan lebih dari sekadar izin usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor ini menempatkan kegiatan tersebut dalam kategori risiko tinggi. Artinya, ada standar mutu, indikator lingkungan, dan prosedur operasional yang harus dipenuhi sebelum dan selama kegiatan berjalan.
Artikel ini membahas standar mutu dan indikator kepatuhan dalam usaha KBLI pertambangan pasir laut sesuai kode 08104. Anda akan memahami parameter yang dinilai, dasar hukumnya, serta langkah praktis untuk memastikan usaha memenuhi standar yang berlaku. Untuk kerangka KBLI secara umum, rujuk pilar Tentang KBLI 2025.
Baca Juga:
KBLI Pertambangan Pasir Laut: Kode 08104 dan Klasifikasi Risikonya
KBLI pertambangan pasir laut menggunakan kode 08104, yaitu kelompok Penggalian Pasir. Kode ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan, dan pemisahan pasir yang berlokasi di laut. Hasilnya berupa pasir beton, pasir pasang, pasir uruk, dan pasir laut itu sendiri.
Kode 08104 tetap digunakan dalam KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 tidak perlu mengganti kode, tetapi tetap perlu memahami penyesuaian uraian yang mungkin berlaku.
Berdasarkan sistem OSS RBA, KBLI pertambangan pasir laut dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi. Konsekuensinya, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang lebih ketat dibandingkan usaha berisiko rendah. Salah satu persyaratan utamanya adalah kepemilikan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bagi pembaca yang baru memahami struktur kode, halaman Cara Membaca Kode KBLI menyediakan panduan singkat untuk memahami digit-digit dalam kode tersebut.
Baca Juga:
Standar Mutu Pasir Laut untuk Ekspor: Parameter yang Dinilai
Standar mutu pasir laut diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Regulasi ini menetapkan sembilan kriteria yang harus dipenuhi sebelum pasir dapat diekspor. Pelaku usaha KBLI pertambangan pasir laut wajib memahami seluruh parameter ini.
Kriteria pertama adalah ukuran butiran D50, yaitu diameter median partikel pasir. Pasir yang boleh diekspor harus memiliki ukuran D50 antara 0,25 hingga 2,0 milimeter. Pasir dengan ukuran di luar rentang ini dilarang diekspor karena termasuk kategori pasir alam yang dilindungi.
Kriteria kedua adalah persentase kerang atau CaCO3, dengan ambang batas maksimum 15 persen. Kadar kalsium karbonat yang terlalu tinggi menunjukkan bahwa pasir mengandung material organik yang tidak diinginkan.
Kriteria berikutnya mencakup kandungan logam dan mineral ikutan. Emas (Au) dan perak (Ag) masing-masing dibatasi maksimum 0,05 ppm. Logam golongan platina seperti palladium, rhodium, dan iridium juga dibatasi pada 0,05 ppm. Silika dibatasi maksimum 95 persen, timah maksimum 50 ppm, nikel maksimum 35 ppm, dan total logam tanah jarang maksimum 100 ppm.
| Parameter | Ambang Batas | Keterangan |
|---|---|---|
| Ukuran butiran D50 | 0,25–2,0 mm | Di luar rentang ini dilarang ekspor |
| Kerang / CaCO3 | Maksimum 15% | Menunjukkan kandungan organik |
| Emas (Au) | Maksimum 0,05 ppm | Mineral ikutan |
| Perak (Ag) | Maksimum 0,05 ppm | Mineral ikutan |
| Silika | Maksimum 95% | Kadar silikon dioksida |
| Timah (Sn) | Maksimum 50 ppm | Mineral ikutan |
| Nikel (Ni) | Maksimum 35 ppm | Mineral ikutan |
| Logam tanah jarang | Maksimum 100 ppm | Total keseluruhan |
Seluruh parameter ini harus diuji di laboratorium terakreditasi. Hasil uji menjadi lampiran wajib dalam permohonan izin pemanfaatan pasir laut. Tanpa hasil uji yang memenuhi ambang batas, permohonan KBLI pertambangan pasir laut tidak akan diproses lebih lanjut.
Indikator Lingkungan dan Prosedur Operasional yang Wajib Dipenuhi
Selain standar mutu, pelaku usaha KBLI pertambangan pasir laut wajib memenuhi indikator lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi ini diubah sebagian melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025.
Indikator pertama adalah kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Pelaku usaha harus menyampaikan data awal tentang kualitas air, arus laut, dan ekosistem di sekitar lokasi penambangan. Data ini menjadi baseline untuk memantau perubahan selama kegiatan berlangsung.
Indikator kedua adalah rencana pengelolaan dampak. Dokumen ini mencakup langkah-langkah mitigasi terhadap potensi kerusakan lingkungan, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Rencana rehabilitasi ekosistem pesisir juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Indikator ketiga adalah pemodelan dampak. Pelaku usaha perlu menyimulasikan bagaimana kegiatan penambangan mempengaruhi pola arus, sedimentasi, dan ekosistem sekitar. Hasil pemodelan menjadi dasar untuk menetapkan batas volume dan durasi kegiatan.
Indikator keempat adalah pemantauan berkala. Selama kegiatan berjalan, pelaku usaha KBLI pertambangan pasir laut wajib melaporkan hasil pemantauan kualitas air dan ekosistem kepada instansi terkait. Frekuensi pelaporan umumnya setiap tiga bulan, mencakup parameter seperti total suspended solid (TSS) dan indeks keanekaragaman mangrove.
Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Pengaruhnya pada Standar Mutu
Selain standar mutu ekspor, pelaku usaha KBLI pertambangan pasir laut juga terikat pada kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Ketentuan ini diatur dalam Permen KP 3/2025 sebagai bagian dari tata kelola hasil sedimentasi.
Sebelum mengajukan izin ekspor, pelaku usaha wajib membuktikan bahwa kebutuhan pasir laut untuk proyek reklamasi dan infrastruktur dalam negeri telah terpenuhi. Pemenuhan DMO dihitung berdasarkan akumulasi kebutuhan dari kegiatan reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Jika volume yang diajukan untuk ekspor melebihi ketersediaan setelah DMO dipenuhi, prioritas diberikan berdasarkan jarak lokasi, nilai strategis kegiatan, dan masa berlaku perizinan. Keputusan Menteri tentang kebutuhan dalam negeri ditetapkan setiap tahun dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan.
Kewajiban DMO ini memengaruhi standar mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku KBLI pertambangan pasir laut. Pasir yang dialokasikan untuk DMO mungkin memiliki spesifikasi berbeda dengan pasir untuk ekspor. Pelaku usaha perlu memastikan proses pemisahan dan pencatatan yang rapi agar tidak terjadi tumpang tindih antara kedua alokasi tersebut.
Risiko Ketidakpatuhan dan Sanksi Administratif
Ketidakpatuhan terhadap standar mutu dan indikator lingkungan membawa konsekuensi berlapis. Risiko pertama adalah penolakan permohonan izin. Tanpa hasil uji laboratorium yang memenuhi ambang batas, permohonan izin pemanfaatan pasir laut tidak akan diproses.
Risiko kedua adalah sanksi administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengatur sanksi berupa denda administratif bagi pelaku usaha yang terlambat membayar PNBP atau tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan. Denda ini dikenai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Risiko ketiga adalah pencemaran lingkungan yang berujung pada tuntutan pemulihan. Jika kegiatan penambangan menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, pelaku usaha KBLI pertambangan pasir laut dapat diwajibkan menanggung biaya rehabilitasi. Jaminan bank yang diserahkan sebagai komitmen pemulihan ekosistem menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban ini dipenuhi.
Risiko keempat adalah pencabutan izin. Pelanggaran berat terhadap standar mutu atau indikator lingkungan dapat mengakibatkan izin pemanfaatan pasir laut dicabut. Dampaknya, seluruh kegiatan operasional harus dihentikan dan peralatan disita.
Untuk memahami sanksi yang berkaitan dengan aspek pidana lingkungan, lihat FAQ KBLI yang membahas pertanyaan umum seputar kepatuhan sektor pertambangan.
Langkah Praktis Memenuhi Standar Mutu dan Indikator Kepatuhan
Bagi pelaku usaha KBLI pertambangan pasir laut yang ingin memastikan usahanya memenuhi standar, beberapa langkah berikut dapat dijadikan panduan.
- Lakukan uji laboratorium awal untuk mengetahui kualitas pasir di lokasi yang akan ditambang, termasuk parameter D50, CaCO3, dan kandungan mineral ikutan.
- Siapkan dokumen kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan sebagai baseline pemantauan lingkungan.
- Susun rencana pengelolaan dampak yang mencakup langkah mitigasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir.
- Lakukan pemodelan dampak untuk menetapkan batas volume dan durasi kegiatan yang aman bagi lingkungan.
- Bangun sistem pencatatan produksi dan alokasi DMO yang rapi, terpisah antara pasir untuk dalam negeri dan ekspor.
- Jadwalkan pemantauan berkala dan pelaporan hasilnya kepada instansi terkait sesuai frekuensi yang ditetapkan.
Untuk pendampingan dalam menyiapkan dokumen standar mutu dan indikator kepatuhan KBLI pertambangan pasir laut, hubungi tim kbli2025.com melalui halaman FAQ KBLI.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa kode KBLI untuk pertambangan pasir laut?
Kode KBLI untuk pertambangan pasir laut adalah 08104, yaitu kelompok Penggalian Pasir. Kode ini mencakup kegiatan penggalian, pembersihan, dan pemisahan pasir yang berlokasi di laut. Kode 08104 tetap digunakan dalam KBLI 2025.
Parameter apa yang paling menentukan dalam standar mutu ekspor pasir laut?
Ukuran butiran D50 menjadi parameter utama, dengan rentang yang diizinkan antara 0,25 hingga 2,0 milimeter. Selain itu, persentase kerang atau CaCO3 maksimum 15 persen dan kandungan mineral ikutan seperti emas, perak, timah, dan nikel juga menjadi penentu.
Apakah pelaku usaha perlu melakukan pemantauan lingkungan secara berkala?
Ya. Pemantauan lingkungan wajib dilakukan selama kegiatan berjalan, umumnya setiap tiga bulan. Hasil pemantauan dilaporkan kepada instansi terkait dan mencakup parameter seperti kualitas air, total suspended solid, serta kondisi ekosistem mangrove di sekitar lokasi.
Apa sanksi jika standar mutu tidak dipenuhi?
Sanksi berlapis, mulai dari penolakan permohonan izin, denda administratif, hingga pencabutan izin pemanfaatan pasir laut. Jika kegiatan menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha juga dapat diwajibkan menanggung biaya rehabilitasi ekosistem.
Kesimpulan
KBLI pertambangan pasir laut menempatkan pelaku usaha pada kategori risiko tinggi dengan standar mutu dan indikator kepatuhan yang ketat. Memahami parameter yang dinilai—mulai dari ukuran butiran D50 hingga kandungan mineral ikutan—menjadi langkah awal untuk memastikan usaha berjalan legal dan berkelanjutan.
Mulailah dengan melakukan uji laboratorium dan menyiapkan dokumen lingkungan sebelum mengajukan izin. Untuk pendampingan dalam memahami standar mutu KBLI pertambangan pasir laut dan menyusun dokumen kepatuhan, hubungi tim kbli2025.com. Pilar Tentang KBLI 2025 menjadi rujukan utama untuk memahami kerangka klasifikasi usaha secara menyeluruh.
Sumber & referensi
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. https://www.bps.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. https://peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 33 Tahun 2023. https://jdih.kkp.go.id
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. https://jdih.kkp.go.id
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. https://peraturan.bpk.go.id