Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.