Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks napi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan bantuan sosial berupa selter yang diberikan dalam kurun waktu tertentu
- penyediaan bantuan sosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran
- kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial dan pribadi
- dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.