Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas arsitektural, .