Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion konvensional,
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri,
- aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan),
- aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .