AKTIVITAS PERBANKAN BULION SYARIAH
Syariah Bulion Banking Activities
Deskripsi
Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion konvensional,
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri,
- aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan),
- aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, .
Description
banking activities that primarily accept deposits of precious metals (such as gold or silver) in the form of bars or currency and distribute loans for these precious metals, which are carried out based on sharia principles.
Tidak Termasuk
conventional bullion banking activities, see group 64996; | bullion trading activities in one's own name, see group 64994; | bullion trading activities in the name of another party (brokerage), see group 66129; | bullion custody or storage activities, see group 66132.