Sertifikat Standar (SS)
Sertifikat Standar (SS) adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar untuk risiko Menengah Rendah bersifat pernyataan mandiri (self-declaration), sedangkan untuk risiko Menengah Tinggi harus mendapatkan verifikasi dari kementerian atau dinas terkait. SS merupakan instrumen kendali mutu pemerintah untuk memastikan operasional bisnis tetap mengikuti norma dan standar teknis yang berlaku.
Bagi konsultan perizinan, mengurus SS Menengah Tinggi memerlukan persiapan dokumen teknis yang matang sesuai dengan peraturan menteri sektoral. Di sistem OSS RBA, status SS akan tetap "Belum Terverifikasi" hingga pelaku usaha mengunggah bukti pemenuhan standar dan disetujui oleh evaluator. Praktisi di lapangan harus mewaspadai masa transisi verifikasi ini karena operasional komersial tanpa SS yang terverifikasi dianggap sebagai pelanggaran perizinan. SS juga menjadi prasyarat dalam pengurusan dokumen pendukung lainnya seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung atau Sertifikat Halal produk.