KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI adalah kode klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia ke dalam berbagai lapangan usaha. Merujuk pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 (dan pemutakhiran versi 2025), KBLI menjadi rujukan utama dalam menentukan jenis perizinan berusaha melalui sistem OSS. Setiap digit dalam kode KBLI menentukan spesialisasi usaha, mulai dari kategori besar hingga sub-golongan yang sangat teknis. Pemilihan kode KBLI yang akurat di dalam Akta Pendirian dan NIB sangat krusial karena akan menentukan kewajiban standar produk dan perizinan sektoral.
Bagi pelaku usaha, pemilihan kode 5 digit KBLI harus dilakukan dengan presisi tinggi guna menghindari kesalahan klasifikasi risiko di portal BKPM. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat berakibat pada penolakan permohonan sertifikasi standar atau izin khusus dari kementerian teknis terkait. Konsultan biasanya menyarankan perusahaan untuk mencantumkan beberapa kode KBLI yang relevan guna mencakup ekspansi bisnis di masa depan, namun tetap memperhatikan batasan modal disetor sesuai regulasi penanaman modal yang berlaku bagi PT lokal maupun perusahaan PMA.