KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, KKPR merupakan persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS merujuk pada integrasi data tata ruang nasional. Dokumen ini menggantikan istilah Izin Lokasi dan menjadi acuan utama bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah lahan yang akan digunakan sesuai dengan peruntukannya (zonasi), baik itu untuk industri, pemukiman, atau kawasan lindung.
Bagi praktisi properti dan investasi, perolehan KKPR merupakan tahap kritis sebelum pembangunan fisik dimulai. Terdapat dua jalur utama: Konfirmasi KKPR untuk wilayah yang sudah memiliki RDTR digital, dan Persetujuan KKPR untuk wilayah yang belum memilikinya. Tanpa KKPR yang disetujui, sistem OSS RBA tidak akan mengizinkan proses kelanjutan untuk perizinan lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pelaku usaha disarankan melakukan pengecekan mandiri pada peta tata ruang di sistem GISTARU sebelum melakukan komitmen pembelian atau sewa lahan jangka panjang guna menghindari risiko zonasi yang tidak sesuai.