PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG menekankan pada kepatuhan terhadap standar teknis bangunan gedung yang mencakup aspek keselamatan struktur, proteksi kebakaran, kesehatan, dan kenyamanan pengguna bangunan di masa mendatang.

Bagi kontraktor dan pengembang, pengurusan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG yang terintegrasi dengan portal OSS. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) guna memverifikasi gambar rencana teknis dan perhitungan struktur bangunan. Di lapangan, bangunan yang beroperasi tanpa PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas hingga perintah pembongkaran. Praktisi menyarankan perusahaan untuk menyelesaikan PBG sebelum melakukan mobilisasi alat berat ke lokasi proyek guna menghindari hambatan hukum dari dinas pengawasan bangunan daerah.