OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha. Sistem ini merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 5 Tahun 2021. OSS RBA membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi, di mana setiap tingkat memiliki persyaratan dokumen yang berbeda, mulai dari sekadar NIB hingga kewajiban memiliki Izin yang diverifikasi oleh instansi teknis.

Dalam praktik lapangan, OSS RBA dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM sebagai pintu tunggal (single gate) investasi di Indonesia. Pengusaha wajib memastikan data NPWP, data pengurus di sistem AHU Online, dan lokasi usaha sudah sinkron agar proses perizinan di sistem ini tidak terhambat oleh validasi data otomatis. Bagi praktisi, sistem ini menuntut transparansi data yang tinggi karena pengawasan dilakukan secara pasca-audit (ex-post), di mana ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri (self-declaration) dengan kondisi lapangan dapat berujung pada pembekuan NIB secara otomatis melalui sistem.