website statistics

Jika Anda memiliki, mengelola, atau bahkan hanya menyewa gudang untuk menyimpan barang dagangan, mengurus tanda daftar gudang OSS bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pergudangan. Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa urusan perizinan gudang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan atau pengembang kawasan industri, padahal pemerintah kini menegaskan tanggung jawab bersama antara pemilik, pengelola, dan penyewa gudang.

Tanda Daftar Gudang, yang biasa disingkat TDG, adalah dokumen legalitas yang membuktikan bahwa fasilitas penyimpanan Anda telah tercatat resmi dan diawasi pemerintah. Sejak sistem perizinan terintegrasi diberlakukan, seluruh proses tanda daftar gudang OSS dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yang lebih dikenal dengan singkatan PB-UMKU.

Artikel ini membahas tuntas apa itu TDG, dasar hukum terbarunya, klasifikasi golongan gudang, syarat dan tahapan pengajuan di OSS, hingga kewajiban dan sanksi yang menyertainya. Karena TDG merupakan salah satu bentuk perizinan berbasis risiko, pemahaman Anda tentang konsep Sertifikat Standar juga akan membantu melihat posisi TDG dalam sistem perizinan berusaha secara keseluruhan, sebagaimana dibahas dalam artikel apa itu Sertifikat Standar.

Definisi dan Dasar Hukum Tanda Daftar Gudang

Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran resmi bahwa suatu gudang telah tercatat dalam sistem pemerintah dan diperbolehkan beroperasi untuk menyimpan barang yang diperdagangkan. Kewajiban memiliki izin usaha, termasuk perizinan gudang, berakar pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi perizinan berusaha sesuai bidang kegiatannya.

Ketentuan teknis pergudangan sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021). Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026) yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 29/2021, termasuk memperjelas siapa saja yang bertanggung jawab atas legalitas gudang. Berdasarkan Pasal 64 PP 3/2026, kewajiban memiliki TDG dan mencatat administrasi gudang kini dibebankan secara tanggung renteng kepada tiga pihak, yaitu pemilik gudang, pengelola gudang, dan penyewa gudang (tenant).

Implikasi praktisnya penting untuk Anda pahami: jika Anda menyewa fasilitas penyimpanan yang ternyata belum memiliki TDG yang valid, perusahaan Anda sebagai penyewa tetap dapat terkena sanksi administratif meskipun Anda bukan pemilik bangunan. Karena itu, sebelum menandatangani kontrak sewa gudang, sebaiknya Anda memverifikasi status TDG fasilitas tersebut terlebih dahulu, bukan hanya mengandalkan klaim lisan dari pemilik atau pengelola.

Klasifikasi Golongan Gudang Menurut PP 3/2026

Kewajiban tanda daftar gudang OSS berlaku untuk seluruh kategori fasilitas penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan, baik gudang tertutup maupun gudang terbuka. Berdasarkan Pasal 60 PP 3/2026, gudang tertutup diklasifikasikan ke dalam empat golongan teknis berdasarkan luas area dan kapasitas volume penyimpanan.

Golongan Gudang Luas Area Kapasitas Penyimpanan (Volume)
Golongan A 100 meter persegi sampai 1.000 meter persegi 360 meter kubik sampai 3.600 meter kubik
Golongan B Lebih dari 1.000 sampai 2.500 meter persegi Lebih dari 3.600 sampai 9.000 meter kubik
Golongan C Lebih dari 2.500 meter persegi Lebih dari 9.000 meter kubik
Golongan D (Silo/Tangki) Tidak berlaku ukuran luas area Minimal 762 meter kubik atau 400 ton

Khusus untuk kategori gudang terbuka, kewajiban TDG berlaku jika luas area fasilitas mencapai minimal 1.000 meter persegi. Klasifikasi golongan ini bukan sekadar kategori administratif, karena golongan gudang menentukan kompleksitas data teknis yang harus Anda lengkapi saat pengajuan di OSS, serta menjadi acuan pengawasan bagi instansi terkait di lapangan.

Sebelum menentukan golongan gudang Anda, pastikan pula lokasi gudang telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat, karena kesesuaian kode KBLI dengan zonasi wilayah menjadi syarat awal sebelum permohonan PB-UMKU dapat diproses. Konsep ini dijelaskan lebih rinci dalam artikel mengenal RDTR dan KBLI.

Syarat dan Prosedur Mengajukan Tanda Daftar Gudang di OSS

Sebelum mengajukan tanda daftar gudang OSS, perusahaan Anda harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dan valid, karena NIB menjadi identitas dasar yang mendasari seluruh permohonan PB-UMKU di sistem OSS. Jika perusahaan Anda belum memiliki NIB, langkah tersebut harus diselesaikan lebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam proses pendirian PT/CV.

Setelah NIB tersedia, terdapat sejumlah dokumen teknis dan data yang wajib Anda siapkan dan input ke sistem OSS, antara lain:

  • Pemetaan presisi berupa alamat detail fasilitas beserta titik koordinat lintang dan bujur yang akurat.
  • Dokumentasi fisik berupa foto bangunan secara menyeluruh, mencakup tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, serta tata letak bagian dalam gudang.
  • Formulir teknis berisi spesifikasi luas, kapasitas penyimpanan, serta daftar komoditas atau jenis barang yang akan disimpan.
  • Data penanggung jawab, meliputi nama, nomor KTP/Paspor/KITAS, alamat, alamat email perusahaan, dan nomor telepon, yang umumnya sudah terisi otomatis dari data pada sistem OSS.
  • Data lokasi gudang berupa alamat lengkap dan titik koordinat sesuai lokasi fisik gudang yang akan didaftarkan.
  • Data spesifikasi gudang mencakup luas, kapasitas penyimpanan, dan golongan gudang sesuai karakteristiknya.
  • Data kegiatan pergudangan berupa jenis gudang berdasarkan komoditas yang disimpan dan informasi mengenai isi barang di dalamnya.

Salah satu kesalahan yang paling sering menyebabkan penolakan atau penangguhan verifikasi adalah ketidaksesuaian data, misalnya selisih luasan antara dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan data yang diinput pada permohonan TDG. Karena itu, sebelum mengirim permohonan, periksa kembali kesesuaian seluruh dokumen pendukung dengan kondisi gudang yang sebenarnya di lapangan, termasuk memastikan kesesuaian lokasi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang dibahas lebih lanjut dalam artikel apa itu PKKPR.

Kewajiban Setelah TDG Terbit dan Ancaman Sanksi

Memperoleh tanda daftar gudang OSS bukan akhir dari kewajiban Anda sebagai pelaku usaha pergudangan. PP 3/2026 mengatur sejumlah kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi secara berkelanjutan setelah izin terbit.

Pertama, jika gudang Anda digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan, Anda wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi minimal berupa jumlah barang yang tersimpan serta jumlah barang yang keluar dan masuk. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PP 3/2026, rincian data yang wajib dicantumkan dalam pencatatan tersebut meliputi identitas pemilik barang, NIB pemilik barang, jenis atau kelompok barang, satuan barang, stok awal, jumlah dan tanggal barang masuk beserta asalnya, jumlah dan tanggal barang keluar beserta tujuan pengirimannya, sisa stok barang di gudang, dan harga jual khusus untuk Barang Kebutuhan Pokok serta Barang Penting.

Kedua, Anda wajib memberikan data ketersediaan barang di gudang apabila diminta oleh Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta khusus untuk gudang di wilayah Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) PP 3/2026. Khusus bagi gudang yang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting seperti beras, gula, atau minyak goreng, terdapat kewajiban tambahan berupa pelaporan pencatatan administrasi gudang kepada Menteri secara berkala setiap bulan dan dilakukan secara elektronik, sesuai Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) PP 3/2026.

Apabila kewajiban pencatatan maupun pelaporan tersebut tidak dipenuhi, Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026 menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha. Dalam praktiknya, hal ini berarti kelalaian mencatat atau melaporkan data gudang dapat berujung pada penutupan operasional, yang tentu mengganggu rantai pasok dan distribusi bisnis Anda.

Rekomendasi praktis: susun sistem pencatatan digital sejak awal, sinkronkan data stok gudang dengan pelaporan bulanan yang diwajibkan, dan lakukan audit internal berkala terhadap kesesuaian dokumen fisik gudang dengan data yang terdaftar di OSS agar terhindar dari risiko sanksi administratif maupun operasional.

Tips Implementasi Praktis Mengurus TDG

Berdasarkan alur di atas, berikut langkah praktis yang dapat Anda ikuti agar proses tanda daftar gudang OSS berjalan lancar dan minim risiko penolakan:

  • Pastikan NIB perusahaan Anda aktif dan kode KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan pergudangan yang akan dijalankan.
  • Verifikasi kesesuaian lokasi gudang dengan RDTR dan PKKPR sebelum mengajukan permohonan, untuk menghindari penolakan di tahap awal.
  • Siapkan dokumentasi foto dan data koordinat gudang secara akurat, karena kesalahan pemetaan menjadi salah satu penyebab utama penangguhan verifikasi.
  • Cocokkan luas bangunan pada dokumen PBG dengan data yang diinput di OSS agar tidak terjadi selisih data yang memicu penolakan sistem.
  • Jika Anda berstatus penyewa gudang, mintalah bukti TDG aktif dari pemilik atau pengelola gudang sebelum menandatangani perjanjian sewa, mengingat kewajiban kini bersifat tanggung renteng.
  • Bangun sistem pencatatan administrasi barang secara rutin agar kewajiban pelaporan bulanan, khususnya untuk Barang Kebutuhan Pokok, dapat dipenuhi tanpa kendala.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang?

Kewajiban TDG berlaku untuk gudang yang digunakan menyimpan barang yang diperdagangkan, baik gudang tertutup golongan A sampai D maupun gudang terbuka dengan luas minimal 1.000 meter persegi, sesuai klasifikasi dalam PP 3/2026.

Siapa yang bertanggung jawab mengurus TDG jika gudang disewa dari pihak lain?

Berdasarkan Pasal 64 PP 3/2026, kewajiban bersifat tanggung renteng antara pemilik, pengelola, dan penyewa gudang, sehingga penyewa tetap dapat dikenai sanksi jika fasilitas yang disewa tidak memiliki TDG yang valid.

Berapa lama proses pengajuan tanda daftar gudang OSS?

Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diinput. Data yang tidak sesuai, seperti selisih luasan antara dokumen bangunan dengan data yang didaftarkan, dapat menyebabkan sistem OSS menolak atau menangguhkan verifikasi, sehingga mempersiapkan dokumen secara akurat sejak awal akan mempercepat proses.

Apa sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pencatatan atau pelaporan gudang?

Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026 mengatur sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha, bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencatatan administrasi maupun pelaporan elektronik bulanan.

Apakah TDG termasuk dalam kategori PB-UMKU?

Ya. TDG merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diajukan melalui sistem OSS setelah perusahaan memiliki NIB, dan bukan izin usaha utama yang berdiri sendiri.

Kesimpulan

Tanda daftar gudang OSS adalah kewajiban legal yang menyertai hampir seluruh kegiatan penyimpanan barang dagangan di Indonesia, dan sejak berlakunya PP 3/2026, tanggung jawabnya tidak lagi terbatas pada pemilik bangunan saja, melainkan meluas ke pengelola dan penyewa gudang. Memahami klasifikasi golongan gudang, menyiapkan dokumen teknis secara akurat, serta menjalankan kewajiban pencatatan dan pelaporan pasca-terbit adalah tiga hal yang menentukan kelancaran operasional dan kepatuhan hukum bisnis Anda. Untuk memahami posisi TDG dalam ekosistem perizinan berusaha yang lebih luas, Anda dapat melanjutkan pembacaan pada artikel terkait mengenai Sertifikat Standar dan kesesuaian tata ruang usaha yang telah dirujuk sebelumnya.

Sumber dan referensi

Sumber & batasan informasi

Artikel ini disusun untuk edukasi seputar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); bukan pengganti dokumen resmi BPS/OSS atau nasihat perizinan usaha profesional. Verifikasi mandiri kode dan ketentuan KBLI terbaru pada portal resmi OSS atau instansi berwenang sebelum digunakan dalam perizinan usaha. KBLI 2025 menyediakan informasi referensi kode klasifikasi usaha — tanpa menggantikan keputusan OSS/instansi berwenang terkait.

Sebagai bagian dari tim ahli Kbli2025.com, Alfin Khalaj syahruwardi memimpin pendampingan strategis di area K3 konstruksi, manajemen kepatuhan, dan sertifikasi badan usaha. Ia terbiasa menyusun roadmap perbaikan dari hasil audit agar implementasi standar berjalan efektif di lapangan. Kekuatan utamanya ada pada sinkronisasi aspek legal, teknis, dan administratif agar proses pengajuan lebih cepat dan minim revisi. Reputasinya dibangun dari konsistensi hasil, akurasi analisis, serta komunikasi yang terstruktur.

Rekomendasi artikel yang berhubungan dengan Tanda Daftar Gudang OSS: Syarat dan Cara Urus Lengkap