PERBEDAAN HAK AKSES OSS V1.1 DENGAN OSS VUUCK
Novitasari, SM
1 day ago

PERBEDAAN HAK AKSES OSS V1.1 DENGAN OSS VUUCK

Berdasarkan hasil ujicoba sistem OSS UUCK dengan beberapa pelaku usaha, masih banyak pengguna/pelaku usaha yang telah memiliki akun pada sistem OSS v1.1 mengalami kesulitan untuk masuk ke sistem OSS versi UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) berbasis risiko. Berikut penjelasan perbedaan antara hak akses pada OSS v1.1 dengan OSS vUUCK.

PERBEDAAN HAK AKSES OSS v1.1 DENGAN OSS vUUCK

Pada sistem OSS v1.1, satu hak akses yang dimiliki oleh Pengurus/Pemegang Saham dapat memproses perizinan berusaha lebih dari 1 NIB Badan Usaha, termasuk untuk jenis kegiatan usaha perorangan dan UMK. Data registrasi yang diisikan adalah data yang ada pada e-KTP bagi WNI atau Passpor bagi WNA, disertai nomor telepon dan e-mail yang unik dan valid.

Sedangkan pada sistem OSS vUUCK, untuk satu hak akses yang dimiliki oleh Direksi/Pengurus hanya dapat memproses perizinan berusaha 1 NIB badan usaha atau perorangan. Data registrasi yang diisikan adalah data yang ada pada e-KTP bagi WNI atau Passpor bagi WNA, nomor telepon, e-mail yang unik dan valid, disertai nama perusahaan dan nomor akta pengesahan terakhir untuk badan usaha. Data 1 (satu) direksi/pengurus perusahaan dapat didaftarkan untuk lebih dari 1 (satu) badan usaha, namun berbeda nama perusahaan, nomor akta pengesahan terakhir dan e-mail.

SYARAT-SYARAT YANG PERLU DISIAPKAN PELAKU USAHA KETIKA AKSES OSS vUUCK

Bagi pelaku usaha Badan Usaha atau perorangan yang sudah memiliki perizinan berusaha di sistem OSS v1.1 dapat melakukan PENGGANTIAN HAK AKSES dengan menyiapkan username dan password OSS v1.1, alamat email yang valid. Apabila pemilik hak akses lama bukan Direksi/Pengurus, maka perlu menyiapkan e-KTP bagi WNI (NIK yang belum e-KTP tidak bisa) untuk bisa dilakukan pengecekan ke sistem Dispendukcapil atau bagi warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan paspor dimana semua elemen data pada paspor akan dibutuhkan. informasi jabatan dan nomor ponsel yang masih aktif.

Bagi pelaku usaha Badan Usaha atau perorangan baru yang belum memiliki perizinan berusaha di OSS v1.1 dapat melakukan PENDAFTARAN HAK AKSES BARU dengan mempersiapkan data NIK e-KTP atau paspor Direksi untuk Badan Usaha atau NIK e-KTP penanggungjawab perorangan, alamat email dan nomor ponsel yang valid, NPWP Badan Usaha dan nomor pengesahan perubahan akta perusahaan/badan usaha terakhir.

CARA MENGAKSES SISTEM OSS vUUCK

Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha pada sistem OSS v1.1, akses ke aplikasi pada alamat https://ujicoba-uuck.oss.go.id kemudian pilih menu MASUK. Selanjutnya isikan username dan password menggunakan hak akses OSS v1.1, disertai kode captcha. Setelah berhasil login, pilih NIB badan usaha atau perorangan untuk penggantian hak akses. Cek atau ubah e-mail dengan email baru yang unik dan valid, kemudian klik tombol Proses. Sistem akan mengirimkan konfirmasi ke alamat email terbaru yang didaftarkan, silakan cek email Anda dan lakukan proses aktivasi sesuai petunjuk.

Sedangkan bagi pelaku usaha baru yang sama sekali belum memiliki hak akses perizinan berusaha pada sistem OSS v1.1, lakukan akses ke aplikasi pada alamat https://ujicoba-uuck.oss.go.id kemudian pilih menu DAFTAR. Pilih daftar sebagai UMK atau Non UMK berdasarkan batasan modal usaha/nilai investasi yang akan diajukan, pilih Jenis Pelaku Usaha. Jika Badan Usaha, inputkan nama badan usaha, nomor pengesahan akta terakhir dan data eKTP/Passpor salah satu direksi. Jika Perorangan, maka inputkan data eKTP pengurus. Klik tombol Daftar. Sistem akan mengirimkan konfirmasi ke alamat email terbaru yang didaftarkan, silakan cek email Anda dan lakukan proses aktivasi sesuai petunjuk.

Tentang Penulis
Profil penulis Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan Bisnis, K3 & Sertifikasi Konstruksi Senior

Spesialis K3 konstruksi yang berfokus pada audit sistem manajemen, perbaikan kepatuhan, dan pendampingan sertifikasi perusahaan secara menyeluruh.

Lihat profil lengkap

Kbli2025.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Kbli2025.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Pencarian Populer

Banyak dicari pembaca minggu ini

Klik salah satu pencarian di bawah untuk melihat halaman layanan terkait. Jika kota Anda berbeda, konsultasikan kebutuhan Anda—kami bantu rekomendasikan halaman yang paling relevan.

Training & Sertifikasi Populer per Kota

Pilih program dan kota untuk melihat detail training dan jadwalnya.

Layanan Populer per Kota

Pilih layanan dan kota untuk melihat halaman yang relevan.

Layanan Penerbitan Ijin Badan Usaha dari urusizin.co.id

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda dengan berbagai sertifikasi resmi yang diakui pemerintah dan industri.

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif.

Pelajari Lebih Lanjut
Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan.

Pelajari Lebih Lanjut