Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan agen penatu dan dry cleaning.