Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85
- aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86
- aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88.