Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan.
Kelompok ini tidak mencakup
- : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian),
- pengoperasian gedung bioskop,
- pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya,
- pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri,
- pengoperasian berbagai jenis museum,
- pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, .