AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN
Operasional Tempat and Facilities Kesenian
Deskripsi
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan.
Kelompok ini tidak mencakup
- : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian),
- pengoperasian gedung bioskop,
- pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya,
- pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri,
- pengoperasian berbagai jenis museum,
- pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, .
Description
operation of arts facilities, such as auditoriums (halls) for concerts and theater performances, as well as cultural centers/cultural parks; | operation of arts facilities that support the creation of works of fine art and other arts facilities. This group also includes | operation of live music performance venues, music clubs, and similar facilities where artists perform.
Tidak Termasuk
retail sale of paintings and sculptures (commercial activities of art galleries), see subclass 4769; | operation of cinemas, see subclass 5914; | booking and sale of tickets for theatrical performances, sports, and other entertainment and recreational activities, see subclass 7990; | operation of arts facilities used by one's own arts group, see subclass 9020; | operation of various types of museums, see subclass 9020; | operation of dance floors and ballrooms, with serving of drinks not being the primary activity, see subclass 9329.