Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli,
- produksi gambar bergerak dan video, , 5912
- pengoperasian bioskop,
- aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni,
- aktivitas casting,
- pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya,
- aktivitas fotografi,
- aktivitas koreografi,
- jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri,
- restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain,
- penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara,
- aktivitas desain grafis, .