Kelompok ini mencakup - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional; - administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara; - pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak; - penyediaan bantuan militer untuk luar negeri; - manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan hubungan teknis luar negeri.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional,
- kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, .