Kelompok ini mencakup - administrasi publik terkait program jasa lingkungan hidup; - administrasi kebijakan publik terkait penelitian dan pengembangan serta dana terkait untuk lingkungan hidup.
Kelompok ini juga mencakup
- administrasi program penyediaan air minum
- administrasi pengumpulan dan pembuangan limbah
- administrasi program perlindungan lingkungan.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pembuangan limbah, pembuangan sampah, dan remediasi, lihat golongan pokok37, 38, 39
- pengoperasian cagar alam, .