Kelompok ini mencakup kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata atau untuk tujuan lainnya seperti tur atau perjalanan ibadah, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan dalam partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial,
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan perantara penjualan paket ibadah umrah dan haji khusus, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus
- kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata olahraga yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga, seperti perjalanan untuk acara olahraga, wisata olahraga petualangan, dan perjalanan khusus untuk atlet dan tim olahraga yang akan bertanding
- kegiatan intermediasi dalam penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata dari biro perjalanan
- jasa intermediasi paket perjalanan di destinasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja,
- jasa intermediasi untuk akomodasi saja,
- penjualan kotak perjalanan: bentuk distribusi jasa yang terkait dengan perjalanan, tetapi merupakan jasa yang ditangguhkan, yang dapat berupa apa saja: hotel, restoran, perawatan, kegiatan rekreasi, dll.,
- kegiatan tindakan faktual dan hukum yang terkait dengan penyelesaian kontrak penyediaan jasa wisata, atas permintaan pelanggan, lihat golongan pokok 69.