Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan ambulatori hewan.