Kelompok ini mencakup - aktivitas broker dan pelayanan pemasaran paten yang diantaranya melakukan pengaturan pembelian dan penjualan hak paten.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pengelolaan/manajemen pada hak cipta dan pendapatan yang dihasilkan darinya
- jasa pengelolaan/manajemen hak atas kekayaan industri (hak paten, lisensi, merk dagang, waralaba, dan sejenisnya)
- aktivitas lembaga/organisasi pengelola/manajemen hak kolektif. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan kekayaan intelektual dan produk sejenis,
- jual beli paten dan hak kekayaan intelektual sejenis atas nama sendiri, .