Kelompok ini mencakup - kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: - fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; - fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; - fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. - pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi - pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cinefilm yang diambil klien; - laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; - photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); - mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; - kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek 3D; - pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, .