Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa inspeksi periodik
- jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi
- jasa inspeksi klasifikasi kapal
- jasa inspeksi keselamatan aerodrom
- jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan, ;