Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan badan pelaksana peradilan, .