Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Kelompok ini tidak mencakup
aktivitas otoritas pengawas keuangan terkait jasa keuangan selain asuransi dan dana pensiun ().