Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu.
Kelompok ini tidak mencakup
- - - perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon),
- kepialangan unit karbon, .