Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
Kelompok ini juga mencakup
aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.