Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas sistem kebanksentralan
- mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611)
- aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629)
- peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414)
- aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).