Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, - radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital.
Kelompok ini juga mencakup
aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur).