Kelompok ini mencakup aktivitas pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pendistribusian film, video, dan program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah
- aktivitas perolehan hak distribusi atas film, video, karya audiovisual, atau produk sejenisnya yang dikelola oleh pemerintah.