Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (podcast video) yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh pemerintah
- aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh pemerintah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master,
- aktivitas animasi pascaproduksi, .