Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir.
Kelompok ini juga mencakup
- pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung
- pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan.