Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo,
- aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang,
- aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan,
- aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, .