Kelompok ini mencakup - jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi • pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit); • izin pendaratan (landing permit); • slot waktu bandara; • berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance); - jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian pesawat udara dengan operator, dan 5120.