Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini juga mencakup
- pemesanan ruang angkut
- pengurusan dokumen pengiriman barang
- penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo
- representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik
- aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara
- pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang
- aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, , - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, , - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, , - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51.