Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut.