Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan danpengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara,termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara. Aktivitas ini biasanya dilakukan entitas yang bergerak di bidang keagenan kargo atau pengiriman.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pemeriksaan keamanan kargo atau pos menggunakan metode yang telah disetujui seperti sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), explosive trace detection (ETD), atau prosedur keamanan internal lainnya, sebelum barang diserahkan ke maskapai
- aktivitas pengendalian akses ke area terbatas, pengawasan terhadap pergerakan barang, pengendalian kendaraan pengangkut, serta pengawasan proses penyerahan barang kepada maskapai penerbangan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh penyedia penyimpanan dan pergudangan,
- - pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan oleh pos dan kurir, lihat golongan pokok 53.