Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, objek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- - konstruksi dan pengerukan jalur perairan,
- konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, , 429
- penanganan bongkar muat barang, .