Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion)
- pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang,
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .