Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan atau pesisir yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga
- pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion)
- pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang,
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .