Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang. - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang,
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), .