Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik.
Kelompok ini juga mencakup
- penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).