Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang
- pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif
- pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas
- pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, .